Tentang Kami

PROFILE LSP

PROFIL LSP KESELAMATAN KESEHATAN KERJA Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja sesuai dengan amanah UndangUndang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari BNSP.
Berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi Keselamatan Kesehatan Kerja dipelopori oleh Asosiasi Keselamatan Kesehatan Kerja (AK3L) yang merupakan Asosiasi yang terakreditasi sesuai dengan Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Nomor 23/KPTS/LPJK/VIII/2021 Tahun 2020 dan sudah berbadan hokum sesuai Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 21 Oktober 2021 dan Pengesahan dari MENKUMHAM Nomor AHU-0067656.AH.01.01.TAHUN 2021 tanggal 27 Oktober 2021.
Tugas dan fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi Keselamatan Kesehatan Kerja yaitu melaksanakan sertifikasi serta uji kompetensi dan bergerak di bidang Konstruksi khususnya Keselamatan Konstruksi kepada para tenaga kerja diseluruh Indonesia guna menghasilkan tenaga kerja yang bersertifikat dan kompeten dibidangnya.
Kewenangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) antara lain :

  1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  2. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
  3. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
  4. Mengusulkan skema baru

Dalam pelaksanaan tugasnya LSP Sertifikasi Profesi Keselamatan Kesehatan Kerja terdiri dari unsur Pengarah dan unsur Pelaksana yang didukung oleh sarana prasarana dan juga manajemen yang berbasiskan Teknologi Informasi.
 

VISI

Menjadi lembaga sertifikasi profesi K3 konstruksi yang profesional, berintegritas dalam rangka memastikan kompetensi tenaga kerja bidang K3 konstruksi yang diakui oleh dunia kerja di tingkat nasional dan internasional.

 

MISI

  1. Melaksanakan Sertifikasi Tenaga Kerja Bidang K3 Konstruksi Yang Objektif dan Independen
  2. Meningkatkan Kompetensi Sumber Daya Manusia Lembaga Sertifikasi Profesi yang Profesional
  3. Meningkatkan Sarana dan Prasarana Kerja
  4. Meningkatkan Manajemen Mutu Tata Kelola Lembaga Sertifikasi Profesi
  5. Mengembangkan Sistim Informasi.

 

Daftar Skema Sertifikasi / Jabatan Kerja LSP Keselamatan Kesehatan Kerja dan Persyaratan Dasar Skema Sertifikasi Okupasi

  1. Ahli Utama K3 Konstruksi
  2. Ahli Madya K3 Konstruksi
  3. Ahli Muda K3 Konstruksi
  4. Supervisor K3 Konstruksi
  5. Personil K3 Konstruksi
  6. Petugas K3 Konstruksi
  7. Ahli Utama Keselamatan Konstruksi
  8. Ahli Madya Keselamatan Konstruksi
  9. Ahli Muda Keselamatan Konstruksi
  10. Supervisor K3 Konstruksi Utama
  11. Petugas Keselamatan Konstruksi

 

Biaya Sertifikasi Setiap Skema Sertifikasi

Sesuai Keptusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 713/KPTS/M/2022 Tentang Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi.

RINCIAN BIAYA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA KONSTRUKSI

Rincian Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi

LSP Keselamatan Kesehatan Kerja

(Permohonan Baru)

Jenjang

Kualifikasi

Luring

(Rp.)

Onsite

(Rp.)

Jenjang 9

3.500.000

-

Jenjang 8

2.500.000

-

Jenjang 7

1.500.000

-

Jenjang 7

(Freshgraduate)

700.000

-

Jenjang 6

1.000.000

325.000

Jenjang 5

900.000

325.000

Jenjang 4

800.000

325.000

Jenjang 3

700.000

250.000